Minggu, 17 September 2017

Acara Bahtsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahtsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017, Pada hari ini tanggal 17 September 2017 LBM MURA (Lembaga Bahsul masail) Kabupaten Musirawas mengadakan bahtsul masail yang ke 9 yang di adakan di Ponpes Walisongo F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, dan berikut sebagai dokumentasinya:

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Sabtu, 02 September 2017

Tanggapan Ketum GP ANSOR Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar

Tanggapan Ketum GP ANSOR Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar, berikut adalah vidio Tanggapan atau pernyataan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (Ketum GP ANSOR) Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar:



Semoga Mereka ummat minoritas muslim rohingya-Arakan-Rakhine, Myanmar senantiasa di tabahakn hatinya, cepat di sembuhkan lukanya, disehatkan badannya dan cepat mendapat solusi yang terbaik bagi mereka, Amin.

Minggu, 20 Agustus 2017

Soal LBM MURA Walisongo 2017

Soal LBM MURA Walisongo 2017, Baiklah warga Nahdliyyah khuusnya Lembaga Bahtsul masail NU di wliayah Kabupaten Musi rawas Berikut adalah Soal LBM MURA ke 9 yang akan di laksankan di Ponpes Walisongo F Trikoyo Kecamatan Tugu mulyo Kabupaten Musi rawas. insyaallah akan di laksankan pada :

Hari/Tgl : Ahad, 17 Sepetember 2017
Waktu : 10.30 WIB s/d Selesai
Tempat : PONPES Wali Songo F Trikoyo Kec. Tugu Mulyo MURA
Acara : Bahtsul Masa’il SeKab. MURA

MATERI BAHTSUL MASA’IL PC.NU MUSI RAWAS
DI PONPES WALI SONGO KEC TUGU MULYO KAB. MUSI RAWAS
 AHAD, 17 September 2017



  1. Bagaimanakah hukumnya mengaqiqohi anak yang sudah meninggal yang belum mencapai usia baligh..?
  2. Bagaimana hukumnya memandikan jenazah yang sudah di mandikan..?
  3. Sebagaimana telah terjadi atau dilaksanakan di Negara kita Indonesia, istilah “Zakat Profesi”, yakni zakat yang dibayar pada tiap-tiap bulan dengan cara potong gaji yang di koordinir oleh BAZNAS atau Lembaga-lembaga yang lain. Pertanyaan : Bagaimana Hukum Praktik Zakat dengan cara tersebut..?
  4. Dalam kebiasaan prosesi Pernikahan Khususnya Prosesi Ijab dan Qobul antara wali Nikah dan mempelai Pria selalu berjabat tangan.
  5. Pertanyaan: Bagaimana hukum berjabat tangan tersebut, termasuk jawaz ataukah sunnah..?


Diharapkan untuk masing-masing utusan Lbm untuk mempersiapkan jawaban beserta referensi. Untuk soal bisa langsung di download di menu di bawah ini:




Minggu, 13 Agustus 2017

Tepuk Kader Penggerak NU untuk yel-yel DTD Banser

Tepuk Kader Penggerak NU, dalam Vidio ini ada sebuah contoh yel-yel untuk menyemangatkan acara NU seperti DTD Banser/Ansor, yaitu Tepuk Kader Pengerak NU, dengan begitu para anggota akan lebih tambah semangat. Silahkan di tonton agar tahu seperti apa "Tepuk Kader Pengerak NU"




Siapa Kita : Indonesai..!
Indonesia : Pasti Jaya..!
NKRI : Harga Mati..!

Minggu, 06 Agustus 2017

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa, baiklah bapak dan ibu pembaca setia Lbmmura, ingatkan kalian kasus yabg belum lama ini center di media sisial tentang pembakaran maling ampli di kota Bekasi? massa dengan jumlah sekitar 100-300 bisa lebih telah kehilangan kendali dalam menahan emosinya sehingga melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan yaitu membakar seseorang yang di duga Pencuri ampli masjid di bekasi.

Korban dengan inisial MA ini di duga telah melakukan pencurian ampli masjid dan ketahuan lalu di amuk massa hingga ahirnya di bakar, Subhanallah,, sangat sadis padahal siksa api itu hanya haq milik Allah.

Awalnya berita beredar di media sosial pelaku adalah korban salah sasaran, dan di sebarkan bahwa korban hanya seorang tukang service ampli dan kebetulan membawa ampli miliknya dan karena demi keamanan maka ampli di bawa masuk ke masjid dan saat hendak keluar dia kepergok membawa sebuah ampli maka di anggap telah mencuri hingga ahirnya di massa hingga di bakar.

Dan ternyata setelah saya melihat berita resmi yang di tayangkan langsung di televisi ternyata korban adalah memang benar pelaku pencurian ampli, demikian tadi yang sampaikan oleh salah satu polisi yang di wawancarainya sehingga pihak yang berwenang akan terus mendalami kasus pembakaran orang ini.

toh demikian walaupun seorang pencuri apakah pantas di perlakukan dengan cara di bakar? kita punya hukum, kita Negara hukum dan sebaiknya tidak main hakim sendiri jika di biarkan berlarut-larut bisa jadi terulang kembali dan sangat mengerikan.

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa


Nah pada situasi setelah kejadian ini ternyata pihak PBNU peduli , tanggap dan respon melalui Lazisnu, seperti yang lansir di web m.rmol yaitu sebagai berikut:

PBNU PEDULI DENGAN ALMARHUM MA YANG DIBAKAR MASSA HIDUP-HIDUP

Alhamdulilah NU Sigap Menangani dan Memberi Bantuan Kepada Istri Almarhum Lewat NU Care-Lazisnu

Siti Zubaidah (25) istri Almarhum MA yang dibakar massa hidup-hidup mendapatkan perhatian dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (NU Care-Lazisnu). Zubaidah yang ditinggalkan almarhum telah memiliki seorang anak laki-laki berusia empat tahun dan satu lagi masih dalam kandungan berusia enam bulan didatangi pengurus Lazisnu di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

"Lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai, perlengkapan sholat, sepeda buat anaknya dan akan memberikan bea siswa," kata Direktur Penyaluran Lazisnu, Slamet Tuhari.

Selain itu, NU Care-Lazisnu akan menggalang dana untuk jaminan pendidikan putranya serta untuk modal usaha dan biaya persalinan untuk Ibu Zubaidah. "Kami mengajak warga masyarakat berbagi untuk Ibu Siti Zubaidah dan anaknya, Lazisnu akan menggalang dana untuk modal usaha, jaminan pendidikan dan biaya persalinan ibu Zubaidah," jelas Slamet Tuhari.

http://m.rmol.co/read/2017/08/05/301798/Lazisnu-Santuni-Keluarga-Korban-MA-Yang-Dibakar-Hidup-hidup

Kamis, 15 Juni 2017

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS), Berikut saya dapatkan informasi ini dari mas Dafid fuadi melalui akun medsos Favebooknya mengenai sikap PBNU terhadap kebijakan Menteri Pendidikan dalam menerapkan FDS (Full Day School) yaitu sebagai berikut:

Siaran Pers : Sikap Resmi PBNU terkait FDS. PBNU menolak dengan tegas FDS.

PBNU MANOLAK KERAS KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOL


Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mencermati kebijakan tentang Hari Sekolah yang di dalamnya menetapkan lima hari sekolah/delapan jam sehari (Full Day School), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan:

1. Mendukung sepenuhnya pentingnya pendidikan karakter sebagaimana termaktub dalam nawacita untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan-kebijakan kreatif yang selaras dengan wisdom lokal yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Dalam hal ini, negara perlu mengarfirmasi usaha-usaha pembentukan karakter masyarakat tersebut. Pembentukan Karakter dengan penambahan waktu atau jam sekolah merupakan dua hal berbeda. Pembentukan karakter tidak secara otomatis bisa dicapai dengan jalan menambahkan jam sekolah.

2. Dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan Undang-undang:

a. Pasal 51 UU Sisdiknas tentang “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian, kebijakan tersebut, tidak senafas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing.

b. Jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen:

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.

3. Lewat kajian mendalam dan pemantauan intensif yang kami lakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).

4. Alasan penerapan lima hari sekolah/delapan jam belajar (Full Day Schoo)l yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar, sebab pada kenyataanya kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.

5. Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktunya dalam sehari tetap bisa dipakai bersama-sama dengan putra-putri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.

6. Tindakan menggeneralisir bahwa seluruh siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang tua mereka yang sedang bekerja adalah tidakan yang keliru. Jawaban ini beranjak dari realitas masyarakat urban dan perkoataan. Asusmsi ini berasal dari pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah pekerja kantoran. Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput saja. Sisanya adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.

7. Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat di atas maka dengan ini PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut (membatalkan) kebijakan lima hari sekolah (Full Day School).

Jakarta, 15 Juni 2017

والله الموفّق إلى أقوم الطّريق

السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
Ketua Umm


Sabtu, 06 Mei 2017

Heboh..! China Masuk Anggota Banser

Warga kebangsaan China Masuk dalam Anggota Banser (Barisan Serba Guna) Sebagai tentara NU (Nahdlatul Ulama) Adanya informasi ini mengenai salah satu warga china ini yang ramai di media sisial sepertindi Facebook, twitter, Wa dan lain sebagianya membuat kami ingin mengklarifikasi adanya berita ini untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, sehubungan ramai rumor bahwa adanya anggota non muslim warga Tionghoa yang masuk dalam anggota banser.


Salah satu akun anonim di Instagram yang turut mempublikasikan hoax tersebut adalah @divisihumorpolitik. Dengan nada provokatif akun ini mengimbuhi foto tersebut dengan pernyataan, "Karena banser bukan hanya untuk orang islam.. Ahok pun dapat gelar santri Shalat kaga, sunat kaga banser itu kumpulan orang yg ga ada otaknya, idiot semua.

Setelah saya cari informasi untuk meluruskan berita hoax tersebut dan saya kedapatan informasi yang valid dari web beritajatim serta web nu.or.id (situs resmi Nu pusat) dengan kesimpulan kecil sebagai berikut:

Adanya berita anggota Banser dari warga china tersebut memang benar adanya namun sudah masuk islam, atau di sebut seorang muallaf, setelah beliau menjadi seorang muallaf beliau masuk dalam anggota banser untuk ikut serta menjaga NKRI.

Beliau atas nama Lie Tjin Kiong dengan nomor anggota XII-01.26.06.160003, dalam KTA (Kartu Tanda Anggota) Banser NU Satkoryon Tandes Surabaya ini tertera masa berlaku kartu hingga 20 Februari 2020.

beliau resmi menjadi anggota Banser sejak tanggal 24 April 2016 lalu. Tertera KTA ditandatangani Ketua PW GP Ansor Jatim H. Rudi Triwahid dan Kepala Satkorwil Banser Jatim dr H Umar Usman.

Seperti yang telah di lansir web beritajatim "Siapakah Lie Tjin Kiong ini? Apakah benar KTA Banser ini?" tanya anggota Dewan Pendidikan Jatim Moch Isa Ansori di group WA Rek Ayo Rek (RAR), yang berisi sejumlah akademisi, politisi dan jurnalis ini.

Ada juga jurnalis Riko Abdiono yang turut menanyakan kebenaran KTA tersebut. Pasalnya, di medsos akhir-akhir ini banyak bertebaran berita-berita hoax dan foto hoax.

Beritajatim.com pun mengklarifikasi kepada Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Triwahid, sebagai salah satu pihak yang meneken KTA milik Lie Tjin Kiong ini.

"Benar KTA itu. Dia seorang mualaf. Dia ikut Diklatsar Banser pada tahun 2001. Siapapun boleh menjadi anggota Banser," kata Rudi Triwahid.

Kepala Satkorwil Banser Jatim Gus Abid Umar juga menegaskan, beliau Lie Tjin Kiong ini meruoakan salah seorang pengurus Masjid Cheng Ho Surabaya yang telah mengikuti Diklatsar Banser.

"KTA memang benar diteken oleh Kasatkorwil Banser Jatim yang lama, dr Umar Usman. Banser juga punya yang Londho. Tapi mereka beragama Islam," jelasnya.

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/77659/heboh-hoax-non-muslim-tionghoa-jadi-anggota-banser
http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/296899/lie_tjin_kiong_anggota_banser_di_surabaya_hebohkan_medsos.html