Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Di Masjid Sumberharta Blok Madiun Kab. Musi Rawas
Ahad, 27 Desember 2015
1. Bagaimana hukum mendatangi undangan walimah nikah atau yang lainnya yang didalamnya terdapat kemaksiatan misalnya penampilan biduan yang memamerkan aurat atau memancing syahwat dan yang lainnya?
2. Sebagaimana yang terjadi disebagian daerah ketika ada orang berzina baik muchson /ghoiru muchson maka pemerintah setempat mendenda dengan uang, adakalanya dengan nominal Rp 5.000.000 Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000 atau yang lainnya.
Pertanyaan:
Pertanyaan:
Ahad, 27 Desember 2015
1. Bagaimana hukum mendatangi undangan walimah nikah atau yang lainnya yang didalamnya terdapat kemaksiatan misalnya penampilan biduan yang memamerkan aurat atau memancing syahwat dan yang lainnya?
2. Sebagaimana yang terjadi disebagian daerah ketika ada orang berzina baik muchson /ghoiru muchson maka pemerintah setempat mendenda dengan uang, adakalanya dengan nominal Rp 5.000.000 Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000 atau yang lainnya.
Pertanyaan:
- Bagaimana status uang tersebut? Apakah halal dan bisa ditasyarufkan?
- Bolehkan hukum ranjam diganti dengan uang
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum menkahi peempuan yang sudah hamil?
- Apakah setelah bayi yang dikandung tersebut lahir wajib nikah lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar