Kamis, 04 Februari 2016

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 4

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Di Masjid Sumberharta Blok Madiun  Kab. Musi Rawas
Ahad, 27 Desember 2015

1. Bagaimana hukum mendatangi undangan walimah nikah atau yang lainnya yang didalamnya terdapat kemaksiatan misalnya penampilan biduan yang memamerkan aurat atau memancing syahwat dan yang lainnya?

2. Sebagaimana yang terjadi disebagian daerah ketika ada orang berzina baik muchson /ghoiru muchson maka pemerintah setempat mendenda dengan uang, adakalanya dengan nominal  Rp 5.000.000 Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000 atau yang lainnya.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana status uang tersebut? Apakah halal dan bisa ditasyarufkan?
  2. Bolehkan hukum ranjam diganti dengan uang
3. Juga terjadi pada saat sekarang ini, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan namun perempuan yang dinikahi tersebut sudah hamil.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum menkahi peempuan yang sudah hamil?
  2. Apakah setelah bayi yang dikandung tersebut lahir wajib nikah lagi?
4. Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..? (Pertanyaan yang belum terjawab pada Materi ke 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar