Tampilkan postingan dengan label Materi Kabupaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kabupaten. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Desember 2016

Soal LBM Purwodadi 2017

Soal LBM Purwodadi 2017, Baiklah para pemirsa Blog LBM MURA (Musi Rawas) Khususnya warga Nahdliyyah di lingkungan Kabupaten Musi rawas, sehubungan LBM (Lembaga Bahtsul Masa'il) Musi rawas telah menyepakati hari penentuan untuk mengadakan Bahtsul Masail musi rawas ini yaitu pada :

Hari/Tgl : Ahad, 15 Januari 2017
Waktu   : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat  : Musholla Nurul Huda (samping Ibu Sukini/Koperasi RIAS Pusat), Desa P2 Kec Purwodadi MURA
Acara : Bahtsul Masa’il SeKab. MURA

Maka demikianlah Soal-so'al yang insyaAllah akan di bahas pada Bahtsul Masa'il kali ini:

Soal LBM MURA di Purwodadi

1. Sebagaimana yang banyak terjadi pada saat ini yaitu adanya arisan Qurban yang dilakukan dalam jama’ah Majlis taklim atau Jamaah lingkungan Masjid atau lainnya.
  • Pertanyaan: Bagaimana hukumnya Qurban yang dilakukan secara arisan..?
  • Blehkah orang yang dapat bagian arisan qurban namun tidak jadi qurban dan uangnya di tarik kembali..?
  • Apakah orang yang ikut arisan tersebut sudah masuk Nadzar Qurban..?
2. Belum lama ini telah kita saksikan bersama baik langsung maupun lewat televisi banyak orang yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti DEMO dugaan Penistaan Agama.
  • Bagaimana hukumnya berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demo tersbut..?
3. Sering kita temui ada tasbih yang bertuliskan lafadz Allah atau Muhammad pada butir-butir tasbih tersebut.
  • Bolehkan menggunakan tasbih tersebut, yakni menggunakannya di posisi bawah sejajar bawah kaki..?
  • Benarkah ada tasbih yang bisa di asma’ dan bisa menimbulkan kekuatan.?
4. Bagaimanakah hukumnya mengaqiqohi anak yang sudah meninggal yang belum mencapai usia baligh..?

5. Bagaimana hukumnya memandikan jenazah yang sudah di mandikan..?

Untuk itu bagi para peserta bahtsul masa'il agar dapat mempersiapkan jawaban masing-masing dari soal-soal di atas untuk dikaji bersama-sama. Syukron katsir

File Materi lbm ke 8 di Purwodadi 2017 serta Undangannya bisa di download pada link download di bawah ini:



Rabu, 10 Agustus 2016

Soal lbm mura desa banpres 2016

Soal lbm mura desa banpres 2016, sebagai persiapan untuk mengikuti LBM sumsel, maka LBM MURA (Musi rawas) akan mengadakan bahtul masail di desa banpres dengan so'al yang sama, dan di harapkan para utusan dari masing-masing kecamatan di wilayah kabupaten Musi rawas untuk dapat hadir membahas bersama-sama as'ilah dari LBM sumsel tersebut, dan lbm mura kali ini insyaallah akan di laksanakan pada :


Hari/Tgl              : Rabu, 31 Agustus 2016 
Waktu                : 09.00 WIB s/d Selesai 
Tempat               : Ponpes Miftahul huda, desa Banpres Kec. Tuah negeri 
Acara                 : Bahtsul Masa’il SeKab. MURA 

Tempat acara tepatnya di Ponpes Miftahul huda  (ust Solihan) kampung I desa banpres kecamatan tuah negeri kabupaten musi rawas, dan sekaligus lbm mura ini sebagai bahtul masail yang ke 7, dan berikut soal atau as'ilah yang akan di bahas dalam bahtsul masa'il mura:

MATERI BAHSUL MASAIL KE-18 LBM

Di Pon. Pes. Al-Haromain Ds. Pulau Panggung Kec. Semendo Darat Laut Muara Enim, Sabtu 3 September 2016

1. Dimohon Kepada pengurus LBM PWNU Sumatera Selatan untuk membuat Rumusan tentang zakat fitrah, menyikapi persoalan yang banyak terjadi perbedaan di tengah masyarakat tentang hal-hal sebagai berikut :
  1. Panitia yang hanya dibentuk oleh pengurus masjid/ musholla, namun mereka mendapatkan bagian zakat selayaknya amil yang syar’i, dengan alasan mereka dianggap golongan sabilillah, pada hal sebagian dari mereka bukan guru ngaji, pengurus masjid dll (hanya dipekerjakan waktu pelaksanaan zakat fitrah).
  2. Semisal Zaid sebagai panitia, sabilillah, dan fakir maka zaid menerima atas nama tiga golongan.
  3. Zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan krus beras 2,5 Kg.
  4. Sistem pembagian zakat ada yang hasil zakat dibagi 8 golongan kemudian golongan yang tidak ada diberikan pada kelompok fakir miskin dan sebagia yang lain dimasukkan pada sabilillah. Sebagian daerah hasil zakat di berikan pada asnaf yang ada dengan sistem bila ada tiga asnaf maka hasil zakat dibagi pada tiga asnaf dengan rata, pada hal jumlah penerimanya per asnaf tidak sama dan sebagian daerah ada yang langsung menjumlah seluruh penerima zakat dari masing-masing asnaf, kemudian zakat dibagi pada mereka semua. Contoh fakir : 20, miskin : 15, sabilillah : 10, total 45 maka hasil zakat langsung dibagikan 45 orang. PCNU Banyuasin
2. Diskripsi Masalah
Pak Zaid mewakafkan sebidang tanahnya ke masjid, setelah masjid itu makmur dan kiyainya wafat maka masyarakat setempat sepakat memakamkan pak kiyai di belakang pengimaman yang notabenenya masih masuk tanah wakaf.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan fiqih menyikapi permasalahan di atas (apa yang harus dilakukan oleh ahli waris, mengingat untuk membongkar makam tersebut rasanya tidak mungkin).
PCNU Kota Palembang

3. Diskripsi Masalah

Pak Umar memiliki uang 30 jt usia pak Umar sekarang sudah 65, ketika pak umar berkeinginan untuk mendaftar haji, sebagian orang memberikan masukan agar pak umar daftar umroh saja, sebab andaikan daftar haji dikhawatirkan pada saat tiba jadwalnya fisik pak umar sudah tidak mampu lagi atau mungkin sudah meninggal dunia.
Pertanyaan : Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pak umar, dan andaikan pak umar betul daftar umroh, setelah itu dia tidak lagi mampu daftar haji apakah pak umar tidak ada kewajiban haji.
PWNU

4. Diskripsi Masalah
TPU di sebagian tempat ada yang merupakan tanah wakaf ada juga tanah jatah desa, seperti yang sudah dimaklumi dalam keterangan fiqih bahwa membangun kuburan dengan bentuk permanen pada tanah yang bukan hak miliknya itu tidak diperbolehkan, namun pada kenyataannya telah begitu banyak pengkijingan kuburan, untuk mensiasati larangan tersebut, pengurus pemakaman dan masyarakat membuat kesepakatan bahwa barang siapa yang akan mengkijing makam keluarganya maka harus membayar Rp 2 juta dan bagi yang sudah terlanjur di kijing maka wajib membayar Rp. 1 juta.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan fiqih tentang permasalahan di atas ? PCNU Muara Enim

5. Diskripsi Masalah

Seperti yang sudah pernah dibahas pada bahsu masail ke 1 di Pon. Pes. Nurul Huda Sukaraja OKUT bahwa belum ditemukan satupun pendapat yang memperbolehkan melempar jumroh pada hari tasyrik sebelum fajar, namun pada kenyataanya ada saja jama’ah Indonesia yang melempar jumroh sebelum fajar untuk hari itu baik atas bimbingan dari sebuah KBIH atau Lembaga lain. Dan karna ketidak fahaman jama’ah atas pemasalahan ini, jama’ah pun mengikuti instruksi dari pembimbing untuk melempar jumroh sebelum fajar.
Pertanyaan :
  1. Bagaimana status hajinya jama’ah tersebut ?
  2. Kalau ternyata tidak sah wajibkah bagai pembimbingnya untuk menhajikan atau mengganti rugi jama’ah tersebut. PCNU OKUT
6. Diskripsi Masalah
Semut jepang dan cacing, menurut sebagian orang mempunyai hasiat yang manjur untuk mengobati sebagian penyakit seperti tipus, dan karena mudah untuk mendapatkannya serta diyakini dengan kemanjurannya maka Pak Bambang ketika anaknya sakit tipus, langsung mengobagti dengan cacing gelang, karena obat dari dokter kafang agak lama kesembuthannya, dan pastinya tidak gratis
Pertanyaan : Apakah tindakan pak bambang dibenarkan ? PCNU Muba

7. Diskripsi Masalah
Sebagian jamaah haji ketika di Mina melaksanakan sholat dengan jamak qosor
Pertanyaan : Adakah pendapat yang membenarkan praktek jamak qosor tersebut ? PCNU OI

8. Diskripsi Masalah
Disebagian Negara Timur Tengah melaksanakan sholat tarawih dengan 16 rokaat bahkan ada yang 36 rokaat, Dan tradisi di Indonesia untuk menegakkan sholat trawih termasuk sholat sunnah yang lain dikumandangkan kalimat assholatu jami’ah, kemudian jama’ah menjawab assholatu la ilaha illallah, sebagian daerah lahaula wala quwata illa billah.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan musyawirin mengenail hal diatas? PCNU Muara Enim

Jumat, 25 Maret 2016

Materi Bahtsul masail PCNU Musi rawas ke 5 di desa ngestiboga

Materi Bahtsul masail PCNU Musi rawas di Masjid Al-istiqomah desa ngestiboga I Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi rawas, Rabu, 20 April 2016

MATERI BAHTSUL MASA’IL PC.NU MUSI RAWAS
DI MAJID AL-ISTIQOMAH DESA NGESTIBOGA I  KEC. JAYALOKA KAB. MUSI RAWAS
RABU, 20 APRIL 2016

Materi bahtsul masail Ke 5 di desa Ngestiboga I

1.Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..?

2.Bagaimana hukum menjual ayam Bangkok (jantan) yang biasanya dengan harga mahal dan dipergunakan untuk di adu atau untuk taruhan berjudi?

3.Sebagaimana yang kita jumpai ketika solat jum’at di wilayah kita, ada khutbah yang rukun-rukunnya berbahasa arab, namun penjelasannya menggunakan bahasa Indonesia, jawa dan lain-lain, bahkan ada juga yang rukun dan penjeasannya berbahasa arab semua.

Pertanyaan:
a.Bolehkah berkhutbah jum’at selain dari rukun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah..?
b.Manakah yang lebih utama, apakah bahasa arab semuanya (rukun dan penjelasannya) atau penjelasannya saja yang menggunakan bahasa indonesi/daerah agar lebih mudah dipahami..?

4.Sering kita temui di dalam masjid ada yang lantai posisi imamnya (pengimaman) ditinggikan dari pada belakangnya, dan ada pula yang diratakan.

Pertanyaan:
a.Bagaimana posisi yang paling utama menurut pandangan fikih..?
b.Bagaimana hukumnya meninggiksn posisi lantai pengimaman sebagaimana deskripsi diatas..?

Kamis, 04 Februari 2016

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 4

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Di Masjid Sumberharta Blok Madiun  Kab. Musi Rawas
Ahad, 27 Desember 2015

1. Bagaimana hukum mendatangi undangan walimah nikah atau yang lainnya yang didalamnya terdapat kemaksiatan misalnya penampilan biduan yang memamerkan aurat atau memancing syahwat dan yang lainnya?

2. Sebagaimana yang terjadi disebagian daerah ketika ada orang berzina baik muchson /ghoiru muchson maka pemerintah setempat mendenda dengan uang, adakalanya dengan nominal  Rp 5.000.000 Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000 atau yang lainnya.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana status uang tersebut? Apakah halal dan bisa ditasyarufkan?
  2. Bolehkan hukum ranjam diganti dengan uang
3. Juga terjadi pada saat sekarang ini, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan namun perempuan yang dinikahi tersebut sudah hamil.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum menkahi peempuan yang sudah hamil?
  2. Apakah setelah bayi yang dikandung tersebut lahir wajib nikah lagi?
4. Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..? (Pertanyaan yang belum terjawab pada Materi ke 3)

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 3

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Manbaul Qur’an Kec. Suka Karya Kab. Musi Rawas. Sabtu 21 Maret 2015

1. ORANG TUA IKUT CAMPUR RUMAH TANGGA ANAK

DESKRIPSI MASALAH
Dua tahun sudah zaid dan hindun (keduanya nama samaran) menjalin ikatan pernikahan, pahit manisnya berumah tangga sudah mereka rasakan bersama, namun lambat laun kehidapan rumah tangga mereka berdua terancam cerai berai. Hal bermula dari penghasilan zaid yang pas-pasan, keduanya menumpang tinggal di rumah orang tua zaid, mungkin karena dulu orang tua zaid hanya setengah hati merestui pernikahan mereka , sikapnya pun serig kali membuat hindun tidak nyaman, kadang sang mertua tak segan-segan menghardiknya ketika menantunya melakukan kesalahan, kehadiran hindun seakan bencana yang harus segera di tanggulangi. Jelas hal ini membuat hhidun merasa gerah beerlama-lamatinggal satu rumah dengan mertuanya. Hingga ahirnya hindun memaksakan diri pulang ke rumah orang tuanya tanpa peduli sang suami merestui atau tidak.
Di lain pihak zaid sang suami di lema dengan situasi tersebut, berkali-kali ia mengajak istrinya pulang ke rumah namun hindun  tetap menolak ajakannya, ironisnya situasi demikian di perparah ikut campur tangan orang tua zaid. Dia mengatakan hindun sudah keterlaluan, bahkan tak tanggung-tanggung sang ibu menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, dan bila tak mau mencerai, zaid tidak akan di perhatikan (tidak di aruh-aruhi : jawa) oleh orang tuanya.
PERTANYAAN:
  1. Menurut pandangan fiqh apakah tindakan hindun yang pulang ke rumah orang tuanya dapat di benarkan?
  2. Apakah hukumnya orang tua ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya?
  3. Apakah zaid harus menuruti kehendak orang tuanya untuk menceraikan hindun?
  4. Apakah zaid durhaka kepada orang tuanya bila tetap nekad tidak menceraikan istrinya?
PWNU SUM-SEL

2. HADIAH BANK

DESKRIPSI MASALAH
Pak harun adalah ketua komite sebuah yayasan, di pun di percaya untuk menyimpan uang yayasan, pak nasrun menyimpan uang yayasan di bank di campur dengan uang pribadinya, terkadang pak nasrun mendapatkan hadiah dari pihak bank seperti kompor gas, kipas angin bahkan setiap hari raya  pak nasrun selalu mendapatkan THR dari pihak bank berupa kue kaleng, minuman dll.
PERTANYAAN:
1) Siapa yang paling berhak atas barang-barang tersebut?
PWNU SUMSEL

3. HAMIL DI LUAR NIKAH

DESKRIPSI MASALAH
Hamil di luar nikah hari-hari ini nampaknya telah menjadi hal biasa, sebut saja tono dan tini, pasangan muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan seks di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga keduanya melakukan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar belum ada enam bulan buah hubungan gelap itu lahir. Dan masalah muncul ketika sang anak yang ternyata perempuan (ebut saja bunga) telah beranjak dewasa dan hendak melakukan pernikahan. Entah karena aam ilmu agama atau demi menutup rapat aibnya, tono yang merasa sebagai bapak biologis bunga serta suami sah tini merasa berhak menjadi wali nikah, dan seabagai mana yang berlaku tonio mewakilkan ijab si bunga kepada pak naib. Ahirnya pak naib pun menikahkan bunga yang tentunya dalam akad nikah menyebutkan sighot taukil (missal: muwakkili)
Pertimbangan:
  • Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran
  • Jika bunga anak zina, pada kenyataannya yang mengijabkan nikah adalah pak naib yang notabene adalah wali hakim
PERTANYAAN:
  1. Bolehkah tono mewakilkan akad nikah bunga kepada pak naib?
  2. Jika pak naib tahu akan status bunga, bolehkah dia menerima perwakilan tono dan menikahkan bunga?
  3. Bagaimana status pernikahan bunga?
PCNU OKI

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 2

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Syifa’ul Jinan Kecamatan Muara Beliti  Kab. Musi Rawas. Ahad, 20 September 2015

1. Bagaimana hukumnya panitia qurban membagikan daging qurban kepada orang non muslim?
2. Pada sebuah masjid, ketika bulan romadhan ada seorang laki-laki yang solat di serambi depan masjid yang posisinya di belakang barisan orang perempuan, dengan alasan sambil mengawasi atau menjaga kendaraan para jama’ah.
Pertanyaan: bagaimana hukum sholat orang tersebut?
3. Sering terjadi pada kehidupan masyarakat ketika ada hajatan baik pernikahan, khitanan atau yang lainnya, orang berbondong-bondong memberikan sumbangan kepada yang punya hajatan.
Pertanyaan: bagaimana hukumnya mengembalikan sumbangan tersebut?
4. Bagaimana hukumnya kerja sebagai wartawan yang sering juga menyebarkan aib seseorang?
5. Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..?

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 1

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Miftahussalam Megang Sakti Iii Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Hari Kamis, Tanggal 25 Desember 2014/ 03 Robi’ul Awwal 1436 H

1. DESKRIPSI MASALAH PERTAMA

Banyak makam para wali, ulama’ dan tokoh-tokoh agama diletakkan disebelah barat pengimaman masjid, hal ini juga mempengaruhi tradisi masyarakat untuk menghormati seorang tokoh, ahirnya tokoh tersebut dimakamkan disebelah barat masjid padahal dia bukanlah orang yang wakaf tanah tersebut.
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukumnya memakamkan orang disebelah barat pengimaman masjid seperti deskripsi diatas?
b.Adakah manfaat yang didapat oleh mayit tersebut jika di masjid sedang ada aktivitas peribadatan?

2. DESKRIPSI MASALAH KEDUA

Tradisi dalam mengijab qobulkan pengantin biasanya pak P3N menyuruh agar kedua mempelai dihadirkan ditengah-tengah prosesi akad nikah, pak P3N mula-mula bertanya kebenaran surat akta nikah termasuk bertanya kedua mempelai apakah saling mencintai, apa mas kawinnya dll. Dan disebagian tempat kedua mempelai disandingkan dan dikerudungi.
Pertanyaan:
a.Bagaimana pandangan fiqh menyikapi deskripsi diatas?
b.Jika memang salah apa solusi terbaik untuk pak P3N?

3. DESKRIPSI MASALAH KETIGA

Telah berlaku dikalangan sebagian masyarakat kegiatan membaca yasin fadlilah (surat yasin yang disisipi doa-doa atau bacaan selain al-qur’an)
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukum pencampuran ayat al-qur’an dengan bacaan lain seperti tersebut diatas dalam penulisannya?
b.Bagaimana pula hukum membacanya?

4. DESKRIPSI MASALAH KE EMPAT

Sering terjadi kususnya pada sopir travel yang waktu sholatnya dalam perjalanan.
Pertanyaan:
a.Apakah dalam mengerjakan sholatnya bisa disamakan dengan musafir (boleh melakukan sholat jama’ dan qoshor)