Sabtu, 27 Februari 2016

Acara Bahtsul Masail tingkat Propinsi Sumatera Selatan ke 15

Setelah peejalanan dari musi rawas ke palembang dengan di lanjutkan perjalanan ke jalur 19 Banyu asin dengan perjalanan yang lumayan lancar maka sampailah saatnya melaksanakan Bahtsul Masail tingkat wilayah atau propinsi se Sumatera Selatan dan demikianlah acara tersebut yang bisa kami abadikan:
Musohhih LBM

Musohhih dan Perumus

Para peserta di berbagai Cabang Kabupaten

Para Peserta LBM

Peserta LBM

Acara pulang

Perjalanan tim LBM Mura Ke Palembang Menghadiri Bahtsul Masail

Pada hari sabtu tanggal 27 Februari 2016 telah diadakan Bahtsul masail tingkat wilayah/propinsi yang tempat si Jalur 18 Banyu asin. Dan menurut kesepakatan berangkat tetap berkumpul terlebih dahulu di masjid agung palembang setelah itu naik speedboot jalur air menuju jalur Banyu asin. Dan inilah perjalanan tim LBM Kabupaten Musi Rawas
Baru sampai dan istirahat di masjid agung Palembang

Makan-makan

Mulai berangkat ke demaga

Sudah sampai di dermaga

Mulai berangkat

Alhamdulilla sudah sampai di jalur 19 Banyu asin

Kamis, 04 Februari 2016

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 4

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Di Masjid Sumberharta Blok Madiun  Kab. Musi Rawas
Ahad, 27 Desember 2015

1. Bagaimana hukum mendatangi undangan walimah nikah atau yang lainnya yang didalamnya terdapat kemaksiatan misalnya penampilan biduan yang memamerkan aurat atau memancing syahwat dan yang lainnya?

2. Sebagaimana yang terjadi disebagian daerah ketika ada orang berzina baik muchson /ghoiru muchson maka pemerintah setempat mendenda dengan uang, adakalanya dengan nominal  Rp 5.000.000 Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000 atau yang lainnya.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana status uang tersebut? Apakah halal dan bisa ditasyarufkan?
  2. Bolehkan hukum ranjam diganti dengan uang
3. Juga terjadi pada saat sekarang ini, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan namun perempuan yang dinikahi tersebut sudah hamil.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum menkahi peempuan yang sudah hamil?
  2. Apakah setelah bayi yang dikandung tersebut lahir wajib nikah lagi?
4. Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..? (Pertanyaan yang belum terjawab pada Materi ke 3)

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 3

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Manbaul Qur’an Kec. Suka Karya Kab. Musi Rawas. Sabtu 21 Maret 2015

1. ORANG TUA IKUT CAMPUR RUMAH TANGGA ANAK

DESKRIPSI MASALAH
Dua tahun sudah zaid dan hindun (keduanya nama samaran) menjalin ikatan pernikahan, pahit manisnya berumah tangga sudah mereka rasakan bersama, namun lambat laun kehidapan rumah tangga mereka berdua terancam cerai berai. Hal bermula dari penghasilan zaid yang pas-pasan, keduanya menumpang tinggal di rumah orang tua zaid, mungkin karena dulu orang tua zaid hanya setengah hati merestui pernikahan mereka , sikapnya pun serig kali membuat hindun tidak nyaman, kadang sang mertua tak segan-segan menghardiknya ketika menantunya melakukan kesalahan, kehadiran hindun seakan bencana yang harus segera di tanggulangi. Jelas hal ini membuat hhidun merasa gerah beerlama-lamatinggal satu rumah dengan mertuanya. Hingga ahirnya hindun memaksakan diri pulang ke rumah orang tuanya tanpa peduli sang suami merestui atau tidak.
Di lain pihak zaid sang suami di lema dengan situasi tersebut, berkali-kali ia mengajak istrinya pulang ke rumah namun hindun  tetap menolak ajakannya, ironisnya situasi demikian di perparah ikut campur tangan orang tua zaid. Dia mengatakan hindun sudah keterlaluan, bahkan tak tanggung-tanggung sang ibu menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, dan bila tak mau mencerai, zaid tidak akan di perhatikan (tidak di aruh-aruhi : jawa) oleh orang tuanya.
PERTANYAAN:
  1. Menurut pandangan fiqh apakah tindakan hindun yang pulang ke rumah orang tuanya dapat di benarkan?
  2. Apakah hukumnya orang tua ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya?
  3. Apakah zaid harus menuruti kehendak orang tuanya untuk menceraikan hindun?
  4. Apakah zaid durhaka kepada orang tuanya bila tetap nekad tidak menceraikan istrinya?
PWNU SUM-SEL

2. HADIAH BANK

DESKRIPSI MASALAH
Pak harun adalah ketua komite sebuah yayasan, di pun di percaya untuk menyimpan uang yayasan, pak nasrun menyimpan uang yayasan di bank di campur dengan uang pribadinya, terkadang pak nasrun mendapatkan hadiah dari pihak bank seperti kompor gas, kipas angin bahkan setiap hari raya  pak nasrun selalu mendapatkan THR dari pihak bank berupa kue kaleng, minuman dll.
PERTANYAAN:
1) Siapa yang paling berhak atas barang-barang tersebut?
PWNU SUMSEL

3. HAMIL DI LUAR NIKAH

DESKRIPSI MASALAH
Hamil di luar nikah hari-hari ini nampaknya telah menjadi hal biasa, sebut saja tono dan tini, pasangan muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan seks di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga keduanya melakukan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar belum ada enam bulan buah hubungan gelap itu lahir. Dan masalah muncul ketika sang anak yang ternyata perempuan (ebut saja bunga) telah beranjak dewasa dan hendak melakukan pernikahan. Entah karena aam ilmu agama atau demi menutup rapat aibnya, tono yang merasa sebagai bapak biologis bunga serta suami sah tini merasa berhak menjadi wali nikah, dan seabagai mana yang berlaku tonio mewakilkan ijab si bunga kepada pak naib. Ahirnya pak naib pun menikahkan bunga yang tentunya dalam akad nikah menyebutkan sighot taukil (missal: muwakkili)
Pertimbangan:
  • Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran
  • Jika bunga anak zina, pada kenyataannya yang mengijabkan nikah adalah pak naib yang notabene adalah wali hakim
PERTANYAAN:
  1. Bolehkah tono mewakilkan akad nikah bunga kepada pak naib?
  2. Jika pak naib tahu akan status bunga, bolehkah dia menerima perwakilan tono dan menikahkan bunga?
  3. Bagaimana status pernikahan bunga?
PCNU OKI

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 2

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Syifa’ul Jinan Kecamatan Muara Beliti  Kab. Musi Rawas. Ahad, 20 September 2015

1. Bagaimana hukumnya panitia qurban membagikan daging qurban kepada orang non muslim?
2. Pada sebuah masjid, ketika bulan romadhan ada seorang laki-laki yang solat di serambi depan masjid yang posisinya di belakang barisan orang perempuan, dengan alasan sambil mengawasi atau menjaga kendaraan para jama’ah.
Pertanyaan: bagaimana hukum sholat orang tersebut?
3. Sering terjadi pada kehidupan masyarakat ketika ada hajatan baik pernikahan, khitanan atau yang lainnya, orang berbondong-bondong memberikan sumbangan kepada yang punya hajatan.
Pertanyaan: bagaimana hukumnya mengembalikan sumbangan tersebut?
4. Bagaimana hukumnya kerja sebagai wartawan yang sering juga menyebarkan aib seseorang?
5. Bagaimana hukumnya menerima atau mengambil gaji pensiunan, sebagaimana yang terjadi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tidak kerja lagi tetapi masih tetap dapat bayaran..? Dan termasuk akad apa haltersebut..?

Materi Bahtsul Masa’il PCNU Musi Rawas Ke 1

Materi Bahtsul Masa’il Pc.Nu Musi Rawas, Di Ponpes Miftahussalam Megang Sakti Iii Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas, Hari Kamis, Tanggal 25 Desember 2014/ 03 Robi’ul Awwal 1436 H

1. DESKRIPSI MASALAH PERTAMA

Banyak makam para wali, ulama’ dan tokoh-tokoh agama diletakkan disebelah barat pengimaman masjid, hal ini juga mempengaruhi tradisi masyarakat untuk menghormati seorang tokoh, ahirnya tokoh tersebut dimakamkan disebelah barat masjid padahal dia bukanlah orang yang wakaf tanah tersebut.
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukumnya memakamkan orang disebelah barat pengimaman masjid seperti deskripsi diatas?
b.Adakah manfaat yang didapat oleh mayit tersebut jika di masjid sedang ada aktivitas peribadatan?

2. DESKRIPSI MASALAH KEDUA

Tradisi dalam mengijab qobulkan pengantin biasanya pak P3N menyuruh agar kedua mempelai dihadirkan ditengah-tengah prosesi akad nikah, pak P3N mula-mula bertanya kebenaran surat akta nikah termasuk bertanya kedua mempelai apakah saling mencintai, apa mas kawinnya dll. Dan disebagian tempat kedua mempelai disandingkan dan dikerudungi.
Pertanyaan:
a.Bagaimana pandangan fiqh menyikapi deskripsi diatas?
b.Jika memang salah apa solusi terbaik untuk pak P3N?

3. DESKRIPSI MASALAH KETIGA

Telah berlaku dikalangan sebagian masyarakat kegiatan membaca yasin fadlilah (surat yasin yang disisipi doa-doa atau bacaan selain al-qur’an)
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukum pencampuran ayat al-qur’an dengan bacaan lain seperti tersebut diatas dalam penulisannya?
b.Bagaimana pula hukum membacanya?

4. DESKRIPSI MASALAH KE EMPAT

Sering terjadi kususnya pada sopir travel yang waktu sholatnya dalam perjalanan.
Pertanyaan:
a.Apakah dalam mengerjakan sholatnya bisa disamakan dengan musafir (boleh melakukan sholat jama’ dan qoshor)

Materi Bahsul Masa'il Sumsel ke 15



MAJLIS TA’LIM BAHRUL ULUM DESA SIDO MULYO JALUR 18
KECAMATAN MUARA PADANG KABUPATEN BANYUASIN
MATERI BAHTSU MASA’IL LBM PWNU SUMATERA SELATAN KE 15
SABTU 27 FEBRUARI 2016

1. FIDYAH


Diskripsi Masalah
Di sebagian daerah kerabat mayit mengundang masyarakat untuk membacakan fida’, baik fida’ sugro atau fida’ kubro, ada pula pembacaan fida’ itu dilakukan oleh anak-anak simayit yang kadang waktunya sampai berminggu-minggu, baru kemudian ketika jumlahnya dianggap sudah selesai mereka berkumpul untuk menghadiahkan pahala fida’ itu kepada orang tuanya yang sudah meninggal. 
Pertanyaan :
a. Apa sebenarnya manfaat dan faidah fida’ sugro dan fida’ kubro ?
b. Apakah ada waktu khusus untuk membacaan fida’ seperti 7 hari dari kematian, 40 hari dll dan apakah harus sekali selesai ?
(PCNU OKI)

2. UANG UNTUK SHOLAT QODHO’


Diskripsi Masalah
Seperti dijelaskan dalam kitab fathal mu’in bahwa menurut sebagian ulama’ orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sholat, maka boleh diqodho’i atau difidyahkan, yang menjadi masalah ketika sholat qodho’ itu dilakukan oleh orang lain maka kadang membutuhkan biaya, atau tidak diqodho’kan namun membayar fidyah yang tentunya membutuhkan biaya.
Pertanyaan
a. Bila hal di atas membutuhkan biaya dari manakah biaya itu diambilkan ?
(PCNU Banyuasin)

3. TAUKIL NIKAH


Diskripsi Masalah
Pak Joyo bermaksud untuk menikahkan putrinya, namun karena bermaksud ngalaf berkah dengan kiyai yang datang dalam acara akad nikah itu, akhirnya pak joyo bilang kepada kiyai tersebut “monggo njenengan nikah aken”. Akhirnya dengan tanpa berkata apapun pak kiyai tersebut menikahkan anak pak joyo, dan dalam mengijabkanyapun tanpa mengatakan mewakili orang tua mempelai putri.
Pertanyaan
a. Apakah taukil seperti perkataan pak joyo di atas sudah dianggap cukup ?
b. Seorang wakil ketika menikahkan apakah juga harus mengatakan kalau dia sebagai wakil dalam akad ijab ?
(PCNU Muara Enim)

4. MEMINJAM UANG KAS


Diskripsi Masalah
Pak Dermawan adalah bendahara di sebuah organisasi, dengan tanpa musyawaroh dengan pengurus yang lain pak dermawan meminjam uang kas atau meminjamkan kepada orang lain. Disisi lain ada juga kelompok arisan yang mempunyai kesepakatan: dalam rangka untuk meningkatkan dan mengembangkan uang kas maka setiap yang meminjam harus mengembalikan lebih.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya tindakan pak dermawan di atas ?
b. Bagaimana caranya sistem arisan seperti dalam diskripsi di atas dilegalkan syara’ ?
(PCNU OKU Timur)

5. AQIQOH


Diskripsi Masalah
Seperti dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih bahwa salah satu faidah dari aqiqoh adalah kelak anak yang diaqiqohi bisa memberi syafaat kepada orang tuanya, namun juga dijelaskan bahwa ketika anak sudah baligh maka hak aqiqoh diberikan kepada anak itu sendiri. 
Pertanyaan:
a. Ketika orang tua mengaqiqohi anaknya yang sudah baligh apakah dia tetap mendapat faidah dari aqiqoh itu, dan apakah dia diharuskan izin kepada anaknya terlebih dahulu ?
b. Dan ketika anaknya aqiqoh sendiri, apakah orang tua juga mendapat faidah (faidah syafa’at dari anaknya itu) ?
(PCNU OKU Induk)

6. MAYIT DALAM PETI


Diskripsi Masalah
Ditempat kami ketika mengali kuburan pasti digenangi air (banjir) maka setiap mayit selalu dimasukkan kedalam peti, yang menjadi masalah posisi mayit kalau tidak diikat maka akan terlentang ke atas, akhirnya sebagian orang berinisiatif mengikat mayit yang ada dalam peti tersebut, namun sebagian tokoh masyarakat melarang hal itu karena dianggap kurang menghormati mayit. 
Pertanyaan :
a. Dalam situasi di atas bagaimana cara terbaik dalam menguburkan mayit ?
(MWC Jalur 18)

7. KOTORAN CICAK


Diskripsi masalah
Seperti banyak dijumpai di beberapa tempat ibadah atau di rumah banyak kotoran cicak dimana-mana, sebenarnya untuk membersihkan kotoran cicak tersebut sesuai aturan fiqih juga bisa dilaksanakan, namun karena sering dan agak banyak akhirnya kotoran cicak itu hanya sekedar dibuang tanpa disuciakan dengan air.
Pertanyaan :
a. Adakah pendapat yang mengatakan kotoran cicak itu tidak najis ?
b. Dalam kasus di atas apakah bisa kotoran cicak itu di golongkan “usril ihtiroz” ?
(PCNU MUBA)

8. MENJUAL ULAR


Diskripsi Masalah
Paceklik yang berkepanjangan membuat Pak Jono berpindah profesi dengan mencari ular, katak, bekicot dll untuk menambah penghasilan.
Pertanyaan :
a. Transaksi yang bagaimana, yang bisa melegalkan usaha pak jono di atas ?
(PCNU Banyuasin)

9. BISMILLAH SEBELUM SALAM


Diskripsi Masalah
Para ulama’ menjelaskan ada bebarapa dzikir yang telah ditentukan waktu dan tempatnya seperti disunnahkan ulu’ salam sebelum bicara, disunnahkan membaca sholawat sebelum adzan, namun yang terjadi ditempat kami banyak orang berpidato mebaca bismillah dulu sebelum salam, dan ada juga yang mengucapkan salam sebelum adzan, malahan tidak membaca sholawat
Pertanyaan :
a. Manakah yang didahulukan antara bismillah dengan salam ?
b. Apakah ketika didahului dengan bismillah, yang mendengar tetap diwajibkan menjawab salam ?
c. Kasus dalam adzan seperti di atas apakah di benarkan ?
(PCNU OKUT)
NB:
- Seluruh peserta akan bersama-sama naik speet boat menuju lokasi acara, sihingga diharapkan selurah peserta sudah berada dimasjid Agung Palembang Pukul 13.00 WIB
- Kendaraan diparkir di Masjid Agung Palembang
- Acara Bahtus Masail dimulai Pukul 19.00 Malam Ahad (Menginap di Jalur Pulang Ahad Pagi)