Jumat, 03 November 2017

MATERI LBM PWNU DI Ponpes Modern Darussalam Prabumulih Tanggal 18 November 2017

MATERI LBM PWNU DI Ponpes Modern Darussalam Prabumulih Tanggal 18 November 2017

BAHTSUL MASAIL WAQI’IYAH, MUNAS ALIM ULAMA DAN KONBES NU NTB, 23-24 NOVEMBER 2017


1. INVESTASI DANA HAJI

Deskripsi Masalah
Setiap warga negara Indonesia yang berkeinginan menunaikan ibadah haji maka harus mendaftarkan diri dan transfer dana sebesar Rp. 25 Juta rupiah sebagai setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama RI. Hanya saja sekarang ini calon jamaah tidak bisa langsung berangkat pada tahun ketika dia daftar melainkan harus menunggu (waiting list) rata-rata sampai 17 tahun. Dengan begitu dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terkumpul di rekening Menteri Agama RI banyak sekali, per juni 2017 mencapai Rp 90-an triliun rupiah.

Dana tersebut selanjutnya dikelola oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, BPKH mengambil alih tugas Kementerian Agama terkait optimalisasi dana haji, sehingga Kemenag nantinya hanya bertindak sebagai pengelola anggaran operasional haji. Terkait legalitas BPKH, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 mengenai Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) serta Anggota Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat mandat secara penuh untuk mengelola keuangan haji agar lebih produktif. Prinsipnya, apapun bentuk investasi yang akan dilakukan untuk dana haji harus mengikuti prinsip dasar yang diatur dalam Undang Undang Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yakni sesuai syariah, penuh kehati-hatiaan, aman, likuiditasnya juga baik, dan yang tidak kalah penting nilai manfaat itu harus kembali ke jemaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas.

Pertanyaan:
Apa status dana setoran awal BPIH?

Sejauhmana kewenangan Pemerintah dalam mengelola dana setoran awal BPIH?

Sejauhmana kewajiban BPKH dalam mengelola dana setoran awal BPIH?

Apakah hukumnya menginvestasikan dana setoran awal BPIH pada proyek infrastruktur? Keuntungan investasi menjadi hak siapa? Dan jika investasi rugi, siapa yang bertanggungjawab atas kerugian investasi yang menggunakan dana BPIH?

Bolehkah hasil investasi setoran awal BPIH digunakan untuk mensubsidi-silang jamaah?


2. IZIN USAHA BERPOTENSI MAFSADAH

Deskripsi Masalah 
Sektor usaha perdagangan dan pasar modern di Indonesia dalam beberapa tahun terakhirmengalami perkembangan cukup tinggi. Berbagai perusahaan besar mulai merambah ke kampung-kampung dan mengancam keberadaan unit-unit usaha kecil dan menengah. Sebagaimana berbagai jenis pasar modern seperti minimarket, supermarket, hipermarket, maupun mall-mall perbelanjaan juga mulai menjamur dan keberadaannya terus menggeser keberadaan pasar-pasar tradisional. 

Kemunculan perusahan-perusahaan raksasa dan pasar modern tersebut menimbulkan pro-kontra antara para pengusaha dan pedagang kecil dan menengah. Sehingga muncul pula kekhawatiran pada masyarakat bahwa hal ini akan mematikan usaha para pedagang kecil. Kemudian daripada itu, dalam pelaksanaannya, bidang-bidang usaha itu, terutama perusahaan-perusahaan raksasa, berusaha mendapatkan perijinan yang disebut SIUP (surat izin usaha perdagangan) dari pihak berwenang. 

Pertanyaan: 
Apakah hukumnya memberikan izin usaha (retail) yang berpotensi menimbulkan mafsadah rakyat sekitar (toko-toko umat)? 

Jika Pemerintah sudah terlanjur memberi izin, apakah Pemerintah wajib mencabut izin tersebut?

Bagaimana hukumnya masyarakat berbelanja ke berbagai mini market setempat yang berakibat matinya/gulung tikarnya toko toko umat.

3. FREKUENSI PUBLIK 

Deskripsi Masalah 
Frekuensi adalah ranah publik, sumber daya alam terbatas, dan kekayaan nasional, yang harus dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitulah isi konsideran UU Penyiaran. Pengunaan frekuensi harus dengan izin negara. Pemakaian frekuensi ditekankan untuk kepentigan publik, bukan kelompok tertentu atau penerima izin pengguna frekuensi. 

Dalam memanfaatkan frekuensi, baik untuk televisi atau radio, harus memegang prinisp diversity of ownership and content. Monopoli kepemilikan televisi dan radio sebagai pengguna frekuensi dilarang, demi memastikan, bahwa frekuensi dimanfaatkan untuk rakyat, bukan segelintir pengusaha. 

Pada kenyataannya kepemilikan izin frekwensi hanya dikuasi oleh segelintir pihak akibatnya masyarakat tidak memiliki alternatif tayangan sesuai dengan maksud tujuan undang-undang penyiaran, undang-undang telekomunikasi dan undang-undang dasar 1945.

Dalam hal ini, pengusaha media (radio dan televisi) hanya mendapatkan izin penggunaan frekuensi, tidak memilikinya. Izin sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila dalam praktiknya ada penyalahgunaan dalam menggunakan frekuensi, seperti: 1) Siaran terus berjalan meski izin frekuensi tidak diperpanjang.

 2) Jual-beli frekuensi. Ini terjadi ketika sebuah stasiun TV bangkrut atau hampir bangkrut, kemudian dijual kepada pihak lain. Karena frekuensi milik publik, maka tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Perusahaan yang tidak mampu mengelola slot frekuensi yang ia pinjam, harus mengembalikan dulu hak frekuensinya kepada negara, kemudian negara membuka kesempatan bagi pihak lain yang ingin dan mampu mengelolanya. 3) Tayangan TV yang isinya untuk kepentingan pribadi dan kampanye politik dengan dengan durasi tak adil (baik secara terang-teranganmaupun yang tersembunyi melalui kuis atau sinetron). 4)Tayangan TV dengan muatan kekerasan, kebohongan, membahas masalah pribadi, melecehkan perempuan, atau pornografi: sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show, dan lainnya. 5) Melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). (Sumber: frekuensimilikpublik.org) 

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pemerintah memberikan izin penggunaan frekuensi kepada perusahaan yang masih belum jelas manfaat dan madlaratnya bagi masyarakat?

Bagaimana hukum menggunakan frekuensi, telekomunikasi untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, sarkastis, kekerasan, membahas masalah pribadi (gossip), sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show yang tidak mendidik dan sejenisnya?

4. LEMPAR TIGA JAMRAH MALAM HARI (Mendahului Waktunya)

Deskripsi:
Jamaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 1437 H / 2016 menghadapi kendala teknis pelaksanaan salah satu kewajiban dalam haji (wajibatul hajj) yaitu melempar jamrah (ramyul jamarat) pada tiga hari tasyrik. Sebagaimana dalam panduan manasik yang telah diberikan kepada CJH bahwa awal waktu melempar tiga jamrah pada hari tasyrik adalah dimulai sejak ba’da zawal (afdloliyat), ba’dal fajr qobla zawal (jawaz). Realitanya jamaah haji kita pada tahun ini harus mengikuti jadwal ramyul jamarat dari muassasah yaitu melempar jumrah sebelum fajar (qobla jawaz). 
Sebenarnya jadwal semacam ini telah lama ada sejak beberapa tahun yang lalu, namun tahun ini rupanya lebih dipertegas dengan bukti diikutinya ancaman deportasi (menurut salah satu petugas kloter) apabila aturan penjadwalan ini tidak ditaati. 


Pertanyaan:
Bagaimana hukum melempar jamrah pada hari tasyrik sesudah lewat tengah malam sebelumnya terbit fajar? 
Kalau hukumnya tidak sah, bagaimana solusinya?
Bagi jamaah yang sudah kembali ke tanah air padahal dirinya belum membayar dam dan waktu haji sudah lewat, bagaimana dengan dam atau fidyah-nya?

5. STATUS DAN HAK ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH DAN ANAK ANGKAT

Deskripsi :
Anak diluar nikah, dapat diartikan sebagai anak yang dilahirkan seorang perempuan yang dilahirkan diluar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum dan agama. Artinya, secara hukum, anak tersebut lahir dari hubungan zina. Dalam persoalan anak hasil zina, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Asumsi MK adalah, hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih disengketakan. Oleh karena itu, MK mengeluarkan putusannya sebagai berikut:“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 
Atau anak hasil zina tersebut hanya dianggap sebagai anak angkat, maka pengaturannya tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). 


Menurut KHI, anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk kehidupan sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan darah / nasab / keturunan. sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “Wasiat Wajibah” sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Sebagaimana telah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.

Pertanyaan :
Apakah keputusan anak diluar nikah berdasarkan putusan MK bisa dibenarkan secara fiqh? 
Apakah pasal 209 ayat 2 yang termaktub dalam KHI terkait dg anak angkat bisa dibenarkan secara fiqh?
Bagaimana hak perwalian, nasab, waris, dan nafaqah anak diluar nikah sebagaimana keputusan MK.?

Minggu, 17 September 2017

Acara Bahtsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahtsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017, Pada hari ini tanggal 17 September 2017 LBM MURA (Lembaga Bahsul masail) Kabupaten Musirawas mengadakan bahtsul masail yang ke 9 yang di adakan di Ponpes Walisongo F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, dan berikut sebagai dokumentasinya:

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Acara Bahsul masail Kab Musi rawas di walisongo 2017

Sabtu, 02 September 2017

Tanggapan Ketum GP ANSOR Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar

Tanggapan Ketum GP ANSOR Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar, berikut adalah vidio Tanggapan atau pernyataan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (Ketum GP ANSOR) Gus Yaqut soal Rohingya Myanmar:



Semoga Mereka ummat minoritas muslim rohingya-Arakan-Rakhine, Myanmar senantiasa di tabahakn hatinya, cepat di sembuhkan lukanya, disehatkan badannya dan cepat mendapat solusi yang terbaik bagi mereka, Amin.

Minggu, 20 Agustus 2017

Soal LBM MURA Walisongo 2017

Soal LBM MURA Walisongo 2017, Baiklah warga Nahdliyyah khuusnya Lembaga Bahtsul masail NU di wliayah Kabupaten Musi rawas Berikut adalah Soal LBM MURA ke 9 yang akan di laksankan di Ponpes Walisongo F Trikoyo Kecamatan Tugu mulyo Kabupaten Musi rawas. insyaallah akan di laksankan pada :

Hari/Tgl : Ahad, 17 Sepetember 2017
Waktu : 10.30 WIB s/d Selesai
Tempat : PONPES Wali Songo F Trikoyo Kec. Tugu Mulyo MURA
Acara : Bahtsul Masa’il SeKab. MURA

MATERI BAHTSUL MASA’IL PC.NU MUSI RAWAS
DI PONPES WALI SONGO KEC TUGU MULYO KAB. MUSI RAWAS
 AHAD, 17 September 2017



  1. Bagaimanakah hukumnya mengaqiqohi anak yang sudah meninggal yang belum mencapai usia baligh..?
  2. Bagaimana hukumnya memandikan jenazah yang sudah di mandikan..?
  3. Sebagaimana telah terjadi atau dilaksanakan di Negara kita Indonesia, istilah “Zakat Profesi”, yakni zakat yang dibayar pada tiap-tiap bulan dengan cara potong gaji yang di koordinir oleh BAZNAS atau Lembaga-lembaga yang lain. Pertanyaan : Bagaimana Hukum Praktik Zakat dengan cara tersebut..?
  4. Dalam kebiasaan prosesi Pernikahan Khususnya Prosesi Ijab dan Qobul antara wali Nikah dan mempelai Pria selalu berjabat tangan.
  5. Pertanyaan: Bagaimana hukum berjabat tangan tersebut, termasuk jawaz ataukah sunnah..?


Diharapkan untuk masing-masing utusan Lbm untuk mempersiapkan jawaban beserta referensi. Untuk soal bisa langsung di download di menu di bawah ini:




Minggu, 13 Agustus 2017

Tepuk Kader Penggerak NU untuk yel-yel DTD Banser

Tepuk Kader Penggerak NU, dalam Vidio ini ada sebuah contoh yel-yel untuk menyemangatkan acara NU seperti DTD Banser/Ansor, yaitu Tepuk Kader Pengerak NU, dengan begitu para anggota akan lebih tambah semangat. Silahkan di tonton agar tahu seperti apa "Tepuk Kader Pengerak NU"




Siapa Kita : Indonesai..!
Indonesia : Pasti Jaya..!
NKRI : Harga Mati..!

Minggu, 06 Agustus 2017

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa, baiklah bapak dan ibu pembaca setia Lbmmura, ingatkan kalian kasus yabg belum lama ini center di media sisial tentang pembakaran maling ampli di kota Bekasi? massa dengan jumlah sekitar 100-300 bisa lebih telah kehilangan kendali dalam menahan emosinya sehingga melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan yaitu membakar seseorang yang di duga Pencuri ampli masjid di bekasi.

Korban dengan inisial MA ini di duga telah melakukan pencurian ampli masjid dan ketahuan lalu di amuk massa hingga ahirnya di bakar, Subhanallah,, sangat sadis padahal siksa api itu hanya haq milik Allah.

Awalnya berita beredar di media sosial pelaku adalah korban salah sasaran, dan di sebarkan bahwa korban hanya seorang tukang service ampli dan kebetulan membawa ampli miliknya dan karena demi keamanan maka ampli di bawa masuk ke masjid dan saat hendak keluar dia kepergok membawa sebuah ampli maka di anggap telah mencuri hingga ahirnya di massa hingga di bakar.

Dan ternyata setelah saya melihat berita resmi yang di tayangkan langsung di televisi ternyata korban adalah memang benar pelaku pencurian ampli, demikian tadi yang sampaikan oleh salah satu polisi yang di wawancarainya sehingga pihak yang berwenang akan terus mendalami kasus pembakaran orang ini.

toh demikian walaupun seorang pencuri apakah pantas di perlakukan dengan cara di bakar? kita punya hukum, kita Negara hukum dan sebaiknya tidak main hakim sendiri jika di biarkan berlarut-larut bisa jadi terulang kembali dan sangat mengerikan.

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa

PBNU peduli dengan Keluarga Korban yang di bakar hidup-hidup oleh massa


Nah pada situasi setelah kejadian ini ternyata pihak PBNU peduli , tanggap dan respon melalui Lazisnu, seperti yang lansir di web m.rmol yaitu sebagai berikut:

PBNU PEDULI DENGAN ALMARHUM MA YANG DIBAKAR MASSA HIDUP-HIDUP

Alhamdulilah NU Sigap Menangani dan Memberi Bantuan Kepada Istri Almarhum Lewat NU Care-Lazisnu

Siti Zubaidah (25) istri Almarhum MA yang dibakar massa hidup-hidup mendapatkan perhatian dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (NU Care-Lazisnu). Zubaidah yang ditinggalkan almarhum telah memiliki seorang anak laki-laki berusia empat tahun dan satu lagi masih dalam kandungan berusia enam bulan didatangi pengurus Lazisnu di kediamannya, Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/8).

"Lazisnu memberikan santunan berupa uang tunai, perlengkapan sholat, sepeda buat anaknya dan akan memberikan bea siswa," kata Direktur Penyaluran Lazisnu, Slamet Tuhari.

Selain itu, NU Care-Lazisnu akan menggalang dana untuk jaminan pendidikan putranya serta untuk modal usaha dan biaya persalinan untuk Ibu Zubaidah. "Kami mengajak warga masyarakat berbagi untuk Ibu Siti Zubaidah dan anaknya, Lazisnu akan menggalang dana untuk modal usaha, jaminan pendidikan dan biaya persalinan ibu Zubaidah," jelas Slamet Tuhari.

http://m.rmol.co/read/2017/08/05/301798/Lazisnu-Santuni-Keluarga-Korban-MA-Yang-Dibakar-Hidup-hidup

Kamis, 15 Juni 2017

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS), Berikut saya dapatkan informasi ini dari mas Dafid fuadi melalui akun medsos Favebooknya mengenai sikap PBNU terhadap kebijakan Menteri Pendidikan dalam menerapkan FDS (Full Day School) yaitu sebagai berikut:

Siaran Pers : Sikap Resmi PBNU terkait FDS. PBNU menolak dengan tegas FDS.

PBNU MANOLAK KERAS KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOL


Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

Sikap Resmi PBNU terkait Full Day School (FDS)

السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mencermati kebijakan tentang Hari Sekolah yang di dalamnya menetapkan lima hari sekolah/delapan jam sehari (Full Day School), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan:

1. Mendukung sepenuhnya pentingnya pendidikan karakter sebagaimana termaktub dalam nawacita untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan-kebijakan kreatif yang selaras dengan wisdom lokal yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Dalam hal ini, negara perlu mengarfirmasi usaha-usaha pembentukan karakter masyarakat tersebut. Pembentukan Karakter dengan penambahan waktu atau jam sekolah merupakan dua hal berbeda. Pembentukan karakter tidak secara otomatis bisa dicapai dengan jalan menambahkan jam sekolah.

2. Dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan Undang-undang:

a. Pasal 51 UU Sisdiknas tentang “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian, kebijakan tersebut, tidak senafas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing.

b. Jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen:

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

(2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.

3. Lewat kajian mendalam dan pemantauan intensif yang kami lakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).

4. Alasan penerapan lima hari sekolah/delapan jam belajar (Full Day Schoo)l yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar, sebab pada kenyataanya kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.

5. Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktunya dalam sehari tetap bisa dipakai bersama-sama dengan putra-putri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.

6. Tindakan menggeneralisir bahwa seluruh siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang tua mereka yang sedang bekerja adalah tidakan yang keliru. Jawaban ini beranjak dari realitas masyarakat urban dan perkoataan. Asusmsi ini berasal dari pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah pekerja kantoran. Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput saja. Sisanya adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.

7. Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat di atas maka dengan ini PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut (membatalkan) kebijakan lima hari sekolah (Full Day School).

Jakarta, 15 Juni 2017

والله الموفّق إلى أقوم الطّريق

السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
Ketua Umm


Sabtu, 06 Mei 2017

Heboh..! China Masuk Anggota Banser

Warga kebangsaan China Masuk dalam Anggota Banser (Barisan Serba Guna) Sebagai tentara NU (Nahdlatul Ulama) Adanya informasi ini mengenai salah satu warga china ini yang ramai di media sisial sepertindi Facebook, twitter, Wa dan lain sebagianya membuat kami ingin mengklarifikasi adanya berita ini untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, sehubungan ramai rumor bahwa adanya anggota non muslim warga Tionghoa yang masuk dalam anggota banser.


Salah satu akun anonim di Instagram yang turut mempublikasikan hoax tersebut adalah @divisihumorpolitik. Dengan nada provokatif akun ini mengimbuhi foto tersebut dengan pernyataan, "Karena banser bukan hanya untuk orang islam.. Ahok pun dapat gelar santri Shalat kaga, sunat kaga banser itu kumpulan orang yg ga ada otaknya, idiot semua.

Setelah saya cari informasi untuk meluruskan berita hoax tersebut dan saya kedapatan informasi yang valid dari web beritajatim serta web nu.or.id (situs resmi Nu pusat) dengan kesimpulan kecil sebagai berikut:

Adanya berita anggota Banser dari warga china tersebut memang benar adanya namun sudah masuk islam, atau di sebut seorang muallaf, setelah beliau menjadi seorang muallaf beliau masuk dalam anggota banser untuk ikut serta menjaga NKRI.

Beliau atas nama Lie Tjin Kiong dengan nomor anggota XII-01.26.06.160003, dalam KTA (Kartu Tanda Anggota) Banser NU Satkoryon Tandes Surabaya ini tertera masa berlaku kartu hingga 20 Februari 2020.

beliau resmi menjadi anggota Banser sejak tanggal 24 April 2016 lalu. Tertera KTA ditandatangani Ketua PW GP Ansor Jatim H. Rudi Triwahid dan Kepala Satkorwil Banser Jatim dr H Umar Usman.

Seperti yang telah di lansir web beritajatim "Siapakah Lie Tjin Kiong ini? Apakah benar KTA Banser ini?" tanya anggota Dewan Pendidikan Jatim Moch Isa Ansori di group WA Rek Ayo Rek (RAR), yang berisi sejumlah akademisi, politisi dan jurnalis ini.

Ada juga jurnalis Riko Abdiono yang turut menanyakan kebenaran KTA tersebut. Pasalnya, di medsos akhir-akhir ini banyak bertebaran berita-berita hoax dan foto hoax.

Beritajatim.com pun mengklarifikasi kepada Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Triwahid, sebagai salah satu pihak yang meneken KTA milik Lie Tjin Kiong ini.

"Benar KTA itu. Dia seorang mualaf. Dia ikut Diklatsar Banser pada tahun 2001. Siapapun boleh menjadi anggota Banser," kata Rudi Triwahid.

Kepala Satkorwil Banser Jatim Gus Abid Umar juga menegaskan, beliau Lie Tjin Kiong ini meruoakan salah seorang pengurus Masjid Cheng Ho Surabaya yang telah mengikuti Diklatsar Banser.

"KTA memang benar diteken oleh Kasatkorwil Banser Jatim yang lama, dr Umar Usman. Banser juga punya yang Londho. Tapi mereka beragama Islam," jelasnya.

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/77659/heboh-hoax-non-muslim-tionghoa-jadi-anggota-banser
http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/296899/lie_tjin_kiong_anggota_banser_di_surabaya_hebohkan_medsos.html