Rabu, 10 Agustus 2016

Soal lbm mura desa banpres 2016

Soal lbm mura desa banpres 2016, sebagai persiapan untuk mengikuti LBM sumsel, maka LBM MURA (Musi rawas) akan mengadakan bahtul masail di desa banpres dengan so'al yang sama, dan di harapkan para utusan dari masing-masing kecamatan di wilayah kabupaten Musi rawas untuk dapat hadir membahas bersama-sama as'ilah dari LBM sumsel tersebut, dan lbm mura kali ini insyaallah akan di laksanakan pada :


Hari/Tgl              : Rabu, 31 Agustus 2016 
Waktu                : 09.00 WIB s/d Selesai 
Tempat               : Ponpes Miftahul huda, desa Banpres Kec. Tuah negeri 
Acara                 : Bahtsul Masa’il SeKab. MURA 

Tempat acara tepatnya di Ponpes Miftahul huda  (ust Solihan) kampung I desa banpres kecamatan tuah negeri kabupaten musi rawas, dan sekaligus lbm mura ini sebagai bahtul masail yang ke 7, dan berikut soal atau as'ilah yang akan di bahas dalam bahtsul masa'il mura:

MATERI BAHSUL MASAIL KE-18 LBM

Di Pon. Pes. Al-Haromain Ds. Pulau Panggung Kec. Semendo Darat Laut Muara Enim, Sabtu 3 September 2016

1. Dimohon Kepada pengurus LBM PWNU Sumatera Selatan untuk membuat Rumusan tentang zakat fitrah, menyikapi persoalan yang banyak terjadi perbedaan di tengah masyarakat tentang hal-hal sebagai berikut :
  1. Panitia yang hanya dibentuk oleh pengurus masjid/ musholla, namun mereka mendapatkan bagian zakat selayaknya amil yang syar’i, dengan alasan mereka dianggap golongan sabilillah, pada hal sebagian dari mereka bukan guru ngaji, pengurus masjid dll (hanya dipekerjakan waktu pelaksanaan zakat fitrah).
  2. Semisal Zaid sebagai panitia, sabilillah, dan fakir maka zaid menerima atas nama tiga golongan.
  3. Zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan krus beras 2,5 Kg.
  4. Sistem pembagian zakat ada yang hasil zakat dibagi 8 golongan kemudian golongan yang tidak ada diberikan pada kelompok fakir miskin dan sebagia yang lain dimasukkan pada sabilillah. Sebagian daerah hasil zakat di berikan pada asnaf yang ada dengan sistem bila ada tiga asnaf maka hasil zakat dibagi pada tiga asnaf dengan rata, pada hal jumlah penerimanya per asnaf tidak sama dan sebagian daerah ada yang langsung menjumlah seluruh penerima zakat dari masing-masing asnaf, kemudian zakat dibagi pada mereka semua. Contoh fakir : 20, miskin : 15, sabilillah : 10, total 45 maka hasil zakat langsung dibagikan 45 orang. PCNU Banyuasin
2. Diskripsi Masalah
Pak Zaid mewakafkan sebidang tanahnya ke masjid, setelah masjid itu makmur dan kiyainya wafat maka masyarakat setempat sepakat memakamkan pak kiyai di belakang pengimaman yang notabenenya masih masuk tanah wakaf.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan fiqih menyikapi permasalahan di atas (apa yang harus dilakukan oleh ahli waris, mengingat untuk membongkar makam tersebut rasanya tidak mungkin).
PCNU Kota Palembang

3. Diskripsi Masalah

Pak Umar memiliki uang 30 jt usia pak Umar sekarang sudah 65, ketika pak umar berkeinginan untuk mendaftar haji, sebagian orang memberikan masukan agar pak umar daftar umroh saja, sebab andaikan daftar haji dikhawatirkan pada saat tiba jadwalnya fisik pak umar sudah tidak mampu lagi atau mungkin sudah meninggal dunia.
Pertanyaan : Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pak umar, dan andaikan pak umar betul daftar umroh, setelah itu dia tidak lagi mampu daftar haji apakah pak umar tidak ada kewajiban haji.
PWNU

4. Diskripsi Masalah
TPU di sebagian tempat ada yang merupakan tanah wakaf ada juga tanah jatah desa, seperti yang sudah dimaklumi dalam keterangan fiqih bahwa membangun kuburan dengan bentuk permanen pada tanah yang bukan hak miliknya itu tidak diperbolehkan, namun pada kenyataannya telah begitu banyak pengkijingan kuburan, untuk mensiasati larangan tersebut, pengurus pemakaman dan masyarakat membuat kesepakatan bahwa barang siapa yang akan mengkijing makam keluarganya maka harus membayar Rp 2 juta dan bagi yang sudah terlanjur di kijing maka wajib membayar Rp. 1 juta.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan fiqih tentang permasalahan di atas ? PCNU Muara Enim

5. Diskripsi Masalah

Seperti yang sudah pernah dibahas pada bahsu masail ke 1 di Pon. Pes. Nurul Huda Sukaraja OKUT bahwa belum ditemukan satupun pendapat yang memperbolehkan melempar jumroh pada hari tasyrik sebelum fajar, namun pada kenyataanya ada saja jama’ah Indonesia yang melempar jumroh sebelum fajar untuk hari itu baik atas bimbingan dari sebuah KBIH atau Lembaga lain. Dan karna ketidak fahaman jama’ah atas pemasalahan ini, jama’ah pun mengikuti instruksi dari pembimbing untuk melempar jumroh sebelum fajar.
Pertanyaan :
  1. Bagaimana status hajinya jama’ah tersebut ?
  2. Kalau ternyata tidak sah wajibkah bagai pembimbingnya untuk menhajikan atau mengganti rugi jama’ah tersebut. PCNU OKUT
6. Diskripsi Masalah
Semut jepang dan cacing, menurut sebagian orang mempunyai hasiat yang manjur untuk mengobati sebagian penyakit seperti tipus, dan karena mudah untuk mendapatkannya serta diyakini dengan kemanjurannya maka Pak Bambang ketika anaknya sakit tipus, langsung mengobagti dengan cacing gelang, karena obat dari dokter kafang agak lama kesembuthannya, dan pastinya tidak gratis
Pertanyaan : Apakah tindakan pak bambang dibenarkan ? PCNU Muba

7. Diskripsi Masalah
Sebagian jamaah haji ketika di Mina melaksanakan sholat dengan jamak qosor
Pertanyaan : Adakah pendapat yang membenarkan praktek jamak qosor tersebut ? PCNU OI

8. Diskripsi Masalah
Disebagian Negara Timur Tengah melaksanakan sholat tarawih dengan 16 rokaat bahkan ada yang 36 rokaat, Dan tradisi di Indonesia untuk menegakkan sholat trawih termasuk sholat sunnah yang lain dikumandangkan kalimat assholatu jami’ah, kemudian jama’ah menjawab assholatu la ilaha illallah, sebagian daerah lahaula wala quwata illa billah.
Pertanyaan : Bagaimana pandangan musyawirin mengenail hal diatas? PCNU Muara Enim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar